![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Aiptu Yusdiana. Foto: Kiki/HR |
Kasus yang viral di media sosial mengenai seorang ibu di Pangandaran yang mencari keadilan untuk anaknya kini mendapat perhatian luas publik. Dalam video yang beredar, sang ibu mengaku anaknya mengalami tekanan hingga dugaan kekerasan saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ia bahkan meminta bantuan sejumlah tokoh publik agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas.
Menanggapi polemik tersebut, Polres Pangandaran menyatakan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengaku tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan standar operasional. Fungsi pengawasan internal melalui Propam disebut turut dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan seorang remaja berinisial BAS (18) yang diamankan dalam dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Polisi menyebut dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan.
Namun di sisi lain, keluarga membantah sebagian tuduhan tersebut dan mengaku anaknya dipaksa mengakui sesuatu yang bukan miliknya. Dalam pengakuan yang beredar di media sosial, keluarga juga menuding adanya intimidasi dan tindakan kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Apakah Memaksa Pengakuan dengan Kekerasan Termasuk Pelanggaran HAM?
Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan memaksa seseorang mengaku melalui intimidasi, tekanan psikologis, maupun pemukulan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila benar terjadi dan terbukti. Prinsip hukum pidana modern menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan manusiawi serta asas praduga tak bersalah.
Di Indonesia, perlindungan tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta KUHAP. Bahkan dalam standar internasional, tindakan penyiksaan atau tekanan fisik untuk memperoleh pengakuan termasuk pelanggaran serius terhadap hak dasar seseorang.
Karena itu, pengakuan seseorang seharusnya diperoleh melalui proses pemeriksaan yang sah, profesional, dan bebas dari kekerasan. Jika terdapat dugaan intimidasi atau pemaksaan, maka perlu ada pembuktian melalui pemeriksaan independen, termasuk pengawasan internal maupun mekanisme hukum lainnya.
Di sisi lain, asas keadilan juga mengharuskan semua tuduhan terhadap aparat dibuktikan secara objektif. Artinya, baik dugaan pelanggaran oleh aparat maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar berdasarkan opini publik atau tekanan media sosial.
