Ibu di Pangandaran Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Hotman Paris, Sebut Anaknya Dijebak Kasus Obat Terlarang


Ibu di Pangandaran Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Hotman Paris, Sebut Anaknya Dijebak Kasus Obat Terlarang


Pangandaran – Kasus dugaan kriminalisasi seorang remaja di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan publik setelah keluarga korban meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Seorang ibu bernama Eni mengaku anaknya, BAS (18), diduga dijebak dalam kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang viral di media sosial.

Kronologi Penangkapan Remaja di Pangandaran

Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula saat sejumlah petugas mendatangi rumah mereka di wilayah Kecamatan Cimerak. Kedatangan tersebut disebut berlangsung tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas.

Ayah korban, Antoro (62), mengaku petugas langsung mencari anaknya dan melakukan penggeledahan rumah hingga ke kamar tanpa menunjukkan surat tugas.

Ia juga menyebut tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tujuan kedatangan aparat saat itu.

Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Saat Penangkapan

Keluarga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap BAS selama proses penangkapan. Bahkan, ayah korban mengaku melihat anaknya mengalami tindakan kekerasan.

Selain itu, BAS disebut sempat diminta mengakui barang yang bukan miliknya. Ia juga diduga diarahkan untuk mengambil dan memegang barang tertentu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Kondisi BAS setelah diamankan pun menjadi perhatian keluarga. Saat dijenguk di kantor polisi, ditemukan adanya luka lebam di tubuhnya yang memicu kekhawatiran.

Polisi Ungkap Barang Bukti Ratusan Butir Obat

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi juga menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut rencananya akan diedarkan.

Kasus Masih Dalam Proses Hukum

Saat ini, BAS masih diamankan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam proses penangkapan.