Dugaan Intimidasi di Balik Kasus Remaja Pangandaran Viral, Polisi Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan

Dugaan Intimidasi di Balik Kasus Remaja Pangandaran Viral, Polisi Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan

kasus narkoba remaja pangandaran viral
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Aiptu Yusdiana. Foto: Kiki/HR

 

Kasus yang viral di media sosial mengenai seorang ibu di Pangandaran yang mencari keadilan untuk anaknya kini mendapat perhatian luas publik. Dalam video yang beredar, sang ibu mengaku anaknya mengalami tekanan hingga dugaan kekerasan saat menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ia bahkan meminta bantuan sejumlah tokoh publik agar persoalan tersebut mendapat perhatian lebih luas.

Menanggapi polemik tersebut, Polres Pangandaran menyatakan bahwa proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengaku tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan standar operasional. Fungsi pengawasan internal melalui Propam disebut turut dilibatkan dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan seorang remaja berinisial BAS (18) yang diamankan dalam dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Polisi menyebut dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan.

Namun di sisi lain, keluarga membantah sebagian tuduhan tersebut dan mengaku anaknya dipaksa mengakui sesuatu yang bukan miliknya. Dalam pengakuan yang beredar di media sosial, keluarga juga menuding adanya intimidasi dan tindakan kekerasan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Apakah Memaksa Pengakuan dengan Kekerasan Termasuk Pelanggaran HAM?

Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan memaksa seseorang mengaku melalui intimidasi, tekanan psikologis, maupun pemukulan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila benar terjadi dan terbukti. Prinsip hukum pidana modern menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan manusiawi serta asas praduga tak bersalah.

Di Indonesia, perlindungan tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta KUHAP. Bahkan dalam standar internasional, tindakan penyiksaan atau tekanan fisik untuk memperoleh pengakuan termasuk pelanggaran serius terhadap hak dasar seseorang.

Karena itu, pengakuan seseorang seharusnya diperoleh melalui proses pemeriksaan yang sah, profesional, dan bebas dari kekerasan. Jika terdapat dugaan intimidasi atau pemaksaan, maka perlu ada pembuktian melalui pemeriksaan independen, termasuk pengawasan internal maupun mekanisme hukum lainnya.

Di sisi lain, asas keadilan juga mengharuskan semua tuduhan terhadap aparat dibuktikan secara objektif. Artinya, baik dugaan pelanggaran oleh aparat maupun dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, bukan sekadar berdasarkan opini publik atau tekanan media sosial.

Ibu di Pangandaran Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Hotman Paris, Sebut Anaknya Dijebak Kasus Obat Terlarang

Ibu di Pangandaran Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Hotman Paris, Sebut Anaknya Dijebak Kasus Obat Terlarang


Ibu di Pangandaran Minta Bantuan Dedi Mulyadi dan Hotman Paris, Sebut Anaknya Dijebak Kasus Obat Terlarang


Pangandaran – Kasus dugaan kriminalisasi seorang remaja di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan publik setelah keluarga korban meminta bantuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.

Seorang ibu bernama Eni mengaku anaknya, BAS (18), diduga dijebak dalam kasus kepemilikan obat-obatan terlarang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui video yang viral di media sosial.

Kronologi Penangkapan Remaja di Pangandaran

Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula saat sejumlah petugas mendatangi rumah mereka di wilayah Kecamatan Cimerak. Kedatangan tersebut disebut berlangsung tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas.

Ayah korban, Antoro (62), mengaku petugas langsung mencari anaknya dan melakukan penggeledahan rumah hingga ke kamar tanpa menunjukkan surat tugas.

Ia juga menyebut tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tujuan kedatangan aparat saat itu.

Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Saat Penangkapan

Keluarga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap BAS selama proses penangkapan. Bahkan, ayah korban mengaku melihat anaknya mengalami tindakan kekerasan.

Selain itu, BAS disebut sempat diminta mengakui barang yang bukan miliknya. Ia juga diduga diarahkan untuk mengambil dan memegang barang tertentu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Kondisi BAS setelah diamankan pun menjadi perhatian keluarga. Saat dijenguk di kantor polisi, ditemukan adanya luka lebam di tubuhnya yang memicu kekhawatiran.

Polisi Ungkap Barang Bukti Ratusan Butir Obat

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi juga menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut rencananya akan diedarkan.

Kasus Masih Dalam Proses Hukum

Saat ini, BAS masih diamankan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Kasus ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam proses penangkapan.

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Green Canyon Pangandaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Green Canyon Pangandaran, Polisi Selidiki Penyebabnya


Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Green Canyon Pangandaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pangandaran – Warga di sekitar objek wisata Green Canyon, Pangandaran, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria yang mengapung di aliran sungai pada Minggu (3/5/2026) siang.

Korban diketahui bernama Faiz Nawawi (21), warga setempat. Jasadnya ditemukan sekitar pukul 14.40 WIB oleh sejumlah pelaku wisata yang sedang beraktivitas di kawasan tersebut.

Kronologi Penemuan Mayat di Green Canyon

Peristiwa ini bermula saat tiga orang penyedia jasa body rafting selesai mengantar wisatawan dan hendak menepikan perahu. Saat itulah mereka melihat benda mencurigakan terbawa arus sungai.

Awalnya, benda tersebut dikira hanya boneka. Namun setelah diperiksa lebih dekat menggunakan alat bantu, mereka menyadari bahwa yang terlihat adalah tubuh manusia.

Mengetahui hal tersebut, warga langsung bergerak cepat mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai agar tidak terbawa arus lebih jauh.

Proses Evakuasi dan Penanganan Polisi

Setelah menerima laporan dari warga, pihak kepolisian bersama tim Inafis Polres Pangandaran dan tenaga medis segera mendatangi lokasi kejadian.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap jasad korban. Setelah proses di lokasi selesai, jenazah dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Belum ada keterangan resmi apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau terdapat unsur lain.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di area sungai, terutama di kawasan wisata seperti Green Canyon yang memiliki arus cukup deras.

Astagfirullah, Oknum Perangkat Desa Parigi Paksa Penerima Bansos Belanja di Agen

Astagfirullah, Oknum Perangkat Desa Parigi Paksa Penerima Bansos Belanja di Agen

Astaghfirullah, Oknum Perangkat Desa Parigi Paksa Penerima Bansos Belanja di Agen
Foto Ilustrasi penerima bansos

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Parigi Kab.Pangandaran telah menerima Bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang berbeda - beda dari mulai 900 ribu, 1 juta s.d 1,5 juta rupiah

Penyaluran bansos ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2022, Untuk tahun ini, KPM menerima uang tunai, tetapi tidak melalui agen. Saat ini KPM hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penyalur PT Pos Indonesia. 

Setelah menerima uang, sesuai mekanisma yang ada, seharusnya KPM bebas unutk membelanjakan untuk kebutuhan pangan berupa karbohidrat, protein hewani nabati, vitamin dan mineral. Tidak ada pemaketan komoditi yang ditentukan oleh agen.

Kenyataan yang terjadi di lapangan, setelah KPM menerima uang sebesar Rp900 ribu s.d 1,5 juta, diarahkan oleh salah satu oknum perangkat desa untuk membelanjakannya ke Agen yang sudah ditentukan.

Sekadar diketahui, berdasarkan aturan terbaru penyaluran Bansos kini berupa tunai dengan disalurkan melalui PT Pos. Para KPM tidak lagi diharuskan menukarkan uangnya ke e-Warong, namun juga boleh membelanjakan uang yang diterimanya untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.

Uang sebanyak Rp900  ribu yang baru diterima, langsung diserahkan kepada agen, dimana warga miskin dipaksa untuk mebelanjakan uangnya sebanyak 400 ribu rupiah untuk ditukar dengan 3 karung beras, dan 1 kg telur.

Bahkan warga juga mengaku takut jika membeli sembako bukan dari Agen, nantinya akan dicoret dari daftar penerima BPNT. "Kita memang diarahkan untuk belanja ke agen yang sudah ditentukan, dan harus belanja 400 ribu" ungkap warga berinisial e, salah seorang KPM di Kecamatan Parigi, Minggu (27/11/2022).

"Warga mah maunya belanja bebas sesuai aturan, kan yang penting komoditas yang sesuai. Tapi warga takut, karena katanya akan dicoret kalau tidak beli ke Agen. Tadi juga ada yang nanya ke perangkat desa, katanya tetap harus ke Agen," tambahnya.


24 Atlet Kabupaten Pangandaran Siap Bertarung Peparda VI Jawa Barat 2022

24 Atlet Kabupaten Pangandaran Siap Bertarung Peparda VI Jawa Barat 2022

24 Atlet Kabupaten Pangandaran Siap Bertarung Peparda VI Jawa Barat 2022
Sumber foto : portal.pangandarankab.go.id


Bupati Pangandaran melepas kontingen NPCI untuk bertanding di Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jawa Barat 2022, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, pada Jumat siang (18/11/2022).


Perhelatan pekan paralimpik daerah (Peparda) Jawa barat kembali digelar, kali ini Kabupaten Bekasi dipercaya menjadi tuan rumah. Ajang olahraga tersebut akan digelar dari tanggal 22 November sampai 30 November.


Kabupaten Pangandaran tidak mau ketinggalan, berdasarkan laporan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Pangandaran, Wahyu Hidayat, daerah otonomi bungsu di Jawa barat tersebut mengirimkan 24 atlet terbaik yang siap untuk memperebutkan kemenangan.

Masih menurut Wahyu Hidayat, pada saat pelantikan dan pelepasan kontingen Peparda Jawa barat ke-VI beliau mengatakan terdapat 6 cabang olahraga yang diikuti oleh Atlet Pangandaran, yaitu Bulutangkis, Tenis meja, angkat berat, Atletik, Renang dan Catur.


Bupati Pangandaran sendiri mengatakan jika semua atlet yang akan bertanding merupakan asli putra daerah Pangandaran, baginya pagelaran ini menjadi tolak ukur sejauh mana Prestasi yang bisa diraih oleh para atlet.

"Kami tidak ingin membeli atlet, ini menjadi ajang pembinaan sejauh mana Prestasi yang bisa diukir oleh teman-teman kita."

Beliau berharap semoga ada kenaikan peringkat, namun tetap tidak ingin membebani para atlet, baginya bertanding dengan sungguh-sungguh adalah hal yang lebih penting.

"Dulu 22, saya bilang naeklah 5 tingkat jadi 17, 18, tapi saya tidak membebani, santai. Yang penting berusaha sekuat tenaga dan semaksimal mungkin." ungkapnya pada tanggal 18 November 2022.

Adapun proses pengukuhan dan pelepasan kontingen Pangandaran berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan menyematkan topi dan jaket secara simbolik kepada perwakilan atlet yang diikuti oleh seluruh kontingen. (Tim Publikasi)

Sumber : portal.pangandarankab.go.id

Penuh Khidmat, Bupati Pangandaran Pimpin Upacara Penghormatan Adang Hadari

Penuh Khidmat, Bupati Pangandaran Pimpin Upacara Penghormatan Adang Hadari

Penuh Khidmat, Bupati Pangandaran Pimpin Upacara Penghormatan Adang Hadari


Bupati Pangandaran menjadi pembina upacara pemakaman Almarhum H. Adang Hadari, Wakil Bupati Pangandaran Periode 2016-2021, bertempat di Rumah duka Cibenda, pada Jumat siang (11/11/2022).

Berita duka menghampiri warga Pangandaran, H. Adang Hadari, Wakil Bupati Pangandaran Periode 2016-2021, Wafat pada tanggal 11 November 2022 di Rumah sakit Santosa Bandung.


Tidak hanya menjadi Wakil Bupati, selama hidupnya Almarhum merupakan salah satu tokoh yang berperan penting dalam pemekaran Pangandaran dari Kabupaten Ciamis.

Atas jasanya tersebut, segenap jajaran pemerintah daerah melangsungkan upacara penghormatan untuk Almarhum, dimana H. Jeje Wiradinata menjadi pembina dalam upacara tersebut.

Setelah memandikan dan menyolatkan jenazah, upacara dimulai dengan perwakilan keluarga menyerahkan almarhum kepada pemerintah daerah yang nantinya akan dimakamkan di makam keluarga di Desa Margacinta.

Bapak Bupati Pangandaran pun turut mengucapkan belasungkawa, dan berdoa semoga amal ibadah almarhum dapat diterima,

"Saya secara pribadi dan sebagai penanggung jawab pemerintahan, Bupati. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diterima iman Islamnya, diterima amal perbuatannya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran."

Tak hanya itu, Bupati Pangandaran juga mengenang jasa beliau, sebagai presidium pemekaran dan Wakil Bupati, Almarhum ikut serta meletakkan pondasi untuk pembangunan di Kabupaten Pangandaran sehingga bisa sampai pada tahap ini.

"Suatu duka yang sangat mendalam, beliau ini presidium pemekaran, beliau ini dengan saya di periode yang pertama ikut meletakkan pondasi mengenai pembangunan untuk Pangandaran." Ucapnya

Setelah prosesi penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan menuju pemakaman yang terletak di Desa Margacinta.

Perasaan sedih itu juga sampai kepada masyarakat Pangandaran, banyak masyarakat yang turut berduka cita, berbondong-bondong bertakziah ke rumah duka dan menyatakan belasungkawa baik secara langsung maupun di media sosial. (Tim Publikasi)

Sumber : portal.pangandarankab.go.id

Bantu Ekonomi Warga Terdampak Virus Covid-19, Pemda Pangandaran Kucurkan Dana Rp. 15 M

Bantu Ekonomi Warga Terdampak Virus Covid-19, Pemda Pangandaran Kucurkan Dana Rp. 15 M

Bantu Ekonomi Warga Terdampak Virus Covid-19, Pemda Pangandaran Kucurkan Dana Rp. 15 M
Sumber foto : portal.pangandarankab.go.id


HUMAS - Kabupaten Pangandaran akan menggelontorkan dana sebesar Rp.15 milyar bagi keluarga rawan miskin terdampak virus covid-19. Keputusan tersebut disampaikan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata ketika melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait penangan dan pencegahan virus covid-19 di Kab. Pangandaran.

Ada sekitar 100 ribu Kepala Keluarga (KK) yang akan mendapat bantuan dari Pemerintah Kab. Pangandaran Bupati pun menjelaskan, KK di Kabupaten Pangandaran ada yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH), yang mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan ini sudah mendapat bantuan setiap bulannya. Ditambah lagi sekarang ada program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan meng-cover KK yang rawan miskin.

Lanjut Bupati sisanya akan di-cover dari program Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

" Untuk itu kita akan membagikan vhoucer sebesar Rp.150.000", ujarnya.


Jumlah tersebut menurut Bupati Rp.100.000 untuk beli beras, yang Rp. 50.000 untuk lain-lain.

Sedangkan cara untuk penyaluran dan penukaran vhoucer akan dibuat manajemen yang bisa diharapkan dapat mempercepat dan tepat.

"Kita akan berikan kuponnya, kita akan buat manajmennya, pagi mereka belanja, sorenya pemilik warung bisa menukarkan ke pos yang akan kita tunjuk", ungkapnya.

Minggu ini kita sedang pendataan dengan total anggaran Rp. 15 miliar, yang tidak mendapatkan yaitu ASN, anggota DPRD, dan orang kaya", tegasnya. (adesoed)


Sumber : portal.pangandarankab.go.id